PROGRAM KERJA SEKOLAH

A. STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

  1. Menyusun KTSP

    1. Menyusun Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam bentuk dokumen Standar Isi sekolah.

    2. Menyusun SKL dalam bentuk dokumen sekolah.

    3. Menyusun/merevisi Silabus dengan bimbingan Pengawas SMK.

  2. Menyusun Kurikulum Implementatif dengan DU/DI sebagai institusi pasangan masing-masing Program Keahlian.

  3. Di tahun pelajaran pembelajaran dilaksanakan secara tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat.

B. STANDAR PROSES

  1. Menyiapkan perangkat pembelajaran dengan bimbingan Pengawas SMK

a. Menyusun kalender pendidikan.

b. Menyusun Program Semesteran dan Program Tahunan.

c. Menyusun RPP.

d. Menyiapkan bahan, sumber, modul.

e. Menyusun job sheet bagi pelaksanaan pembelajaran praktik.

f. Menyusun jadwal pembelajaran.

g. Menyiapkan/merancang program remedial dan pengayaan.

h. Menyusun program pengawasan pembelajaran, jadwal pengawasan, perencanaan pengawasan dan pelaksanaan pengawasan serta rencana tindak lanjut hasil pengawasan

  1. Melaksanakan proses pembelajaran

  2. Merancang pembelajaran di DU/DI melalui kegiatan PKL

a. Menyusun program PKL.

b. Menjajaki DU/DI tempat siswa PKL

c. Menyiapkan jurnal PKL

d. Merancang penempatan siswa PKL

e. Mensosialisasikan program PKLkepada siswa dan orang tua siswa.

f. Memberangkatkan siswa PKL

  1. Melaksanakan supervisi pembelajaran dan menindaklanjuti hasil supervisi.

C. Standar Pengelolaan

  1. Perencanaan Program

Visi sekolah :

Menjadi SMK unggul di Kota Bandung yang menghasilkan lulusan yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, dan kompeten dalam bidang keahliannya.

Misi

1. Melaksanakan budaya Berakhlak, Berpikir, Berprestasi

2. Melaksanakan sistem pengendalian manajemen sekolah dengan berbasis teknologi informasi

3. Menghasilkan lulusan yang berjiwa enterpreneur, kreatif, inovatif, dan kompetetitif agar dapat meningkatkan kualitas hidupnya

4. Menghasilkan lulusan yang kompeten dalam bidang keahliannya dan mampu bersaing baik di tingkat nasional maupun di

tingkat global

5. Memperluas akses kemitraan dengan dunia usaha/dunia industri (DU/DI) agar tercipta kerjasama yang lebih luas.

Tujuan Sekolah :

1. Terbentuknya kepribadian yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan berakhlak mulia.

2. Memiliki pandangan berkebhinnekaan global, keterbukaan dan toleransi terhadap perbedaan.

3. Memiliki kemampuan bergotong royong secara suka rela dalam bentuk kolaborasi, kepedulian dan berbagi.

4. Memiliki kemandirian yang tercermin dalam penyelesaian tugas.

5. Memiliki kemampuan bernalar kritis dalam menghadapi keterbukaan informasi

6. Berpikir dan bertindak kreatif dalam menciptakan inovasi

7. Tersusunnya kurikulum yang sesuai dengan minat dan kebutuhan peserta didik dan IDUKA

8. Terselenggaranya kegiatan pembelajaran yang didukung oleh teknologi informasi dan komunikasi sesuai yang mengedepankan kebermanfaatan dan kebermaknaan, serta perkembangan sosial

9. Terciptanya lingkungan yang bersih, hijau, indah, dan bebas polusi

10. Tercapainya kerja sama dengan orang tua peserta didik dan DUDIKA untuk keterserapan lulusan serta keterciptaan wirausahawan baru

  1. Pelaksanaan Pengembangan Pedoman Sekolah

a. Menyusun kode etik dan tata tertib guru.

b. Menyusun tata tertib siswa dilengkapi dengan sanksinya.

c. Menyusun tata tertib praktik di laboratorium.

d. Menyusun pedoman prakerin, ujian semester, ujian akhir kenaikan kelas, uji kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.

3. Pelaksanaan Pengembangan Struktur Organisasi Sekolah

a. Menyusun struktur organisasi dengan uraian tugas dan tanggung jawabnya.

b. Kepala Sekolah dibantu oleh 4 orang wakil yang membidangi: Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubin

c. Organisasi Kompetensi Keahlian terdiri atas : Ketua Kompetensi Keahlian, Kepala Lab, Toolman

d. Menyusun struktur organisasi tata usaha.

  1. Pelaksanaan Kegiatan Sekolah

a. Di tahun pelajaran ini dengan semakin berkurangnya kasus pandemi maka pembelajaran dilakukan dengan sistem tatap muka dengan tetap memperhatikan prokes

b. Rapat rutin dengan guru minimal 1 bulan sekali.

c. Pertemuan rutin dengan Institusi Pasangan (Du/Di)

d. Pertemuan rutin dengan Komite Sekolah.

e. Pertemuan Insidentil

5. Pelaksanaan Rencana Kerja Bidang Kesiswaan

a. Menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan PPDB, MPLS, LDKS.

b. Melaksanakan bimbingan konseling kepada seluruh peserta didik.

c. Melaksanakan kegiatan pengembangan diri melalui BK dan kegiatan ekstra kurikuler :

§ PRAMUKA

§ Ekskul Bola Voli

§ Ekskul Footsal

§ Ekskul Basket

§ Sangsaka

§ Replika

§ Karate

§ Taekwondo

§ Pencak silat

§ English Club

§ Paskibra

§ PMR

d. Melaksanakan penelusuran lulusan melalui kegiatan :

§ Program Bursa Kerja Khusus

§ Reuni alumni

e. Melaksanakan promosi sekolah untuk meningkatkan animo masyarakat, melalui kegiatan :

§ Pemasangan Pamflet dan penyebaran brosur

§ Pemasangan Spanduk

§ Media Sosial

§ Sosialisasi SMP / MTs dan sederajat

  1. Pelaksanaan rencana Kerja Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran

a. Penyusunan KTSP dan KOSP

b. KTSP dan KOSP dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah, potensi atau karakeristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.

c. Memiliki kalender pendidikan yang sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat

d. Pelaksanaan pembelajaran didasarkan pada SKL, SI, dan peraturan pelaksa-naannya, serta standar proses dan standar penilaian.

e. Menilai hasil belajar untuk seluruh MP yang didokumentasikan dan dilaporkan dalam bentuk buku Laporan Pendidikan.

f. Menyusun dan menetapkan peraturan akademik, yang meliputi:

1) persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru;

2) ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian (uji kompetensi, ujian sekolah), kenaikan kelas, dan kelulusan;

3) ketentuan mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan;

4) ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru MP, wali kelas, dan konselor.

  1. Pelaksanaan Rencana Kerja Bidang Sarana Prasarana

a. Menyusun program pengelolaan sarana prasarana yang mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana.

b. Mengadakan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dan mendaya-gunakannya.

c. Pengelolaan perpustakaan dilakukan dengan kondisi:

1) menyediakan petunjuk pelaksanaan operasional peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya;

2) merencanakan fasilitas peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan pendidik;

3) membuka pelayanan minimal enam jam sehari pada hari kerja;

d. Laboratorium dikembangkan sesuai dengan perkembangan IPTEK serta dilengkapi dengan manual yang jelas, sehingga tidak terjadi kekeliruan yang dapat menimbulkan kerusakan.

e. Fasilitas fisik untuk kegiatan ekstrakurikuler disesuaikan dengan perkembangan kegiatan ekstrakurikuler peserta didik.

  1. Pelaksanaan Rencana Kerja Bidang Hubungan Industri

a. Menyusun program kegiatan Hubungan Kerjasama Industri untuk memudahkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan/atau kegiatan Uji Kompetensi, serta pemasaran lulusan.

b. Melaksanakan penelusuran lulusan melalui kegiatan Program Bursa Kerja Khusus dan Reuni alumni

c. Melaksanakan rencana penempatan siswa PKL pada DU/DI yang relevan dengan Program Keahlian siswa.

d. Memasarkan tamatan bekerja sama dengan orang tua siswa, Komite Sekolah, dan DU/DI.

e. Mendata masukan, saran, dan umpan balik dari perusahaan/industri pemakai tenaga kerja tamatan.

f. Mengkomunikasikan masukan, saran, dan umpan balik kepada Kepala Sekolah, Program Keahlian, BK, wali kelas, dan seluruh pendidik di sekolah.

  1. Pengawasan dan Evaluasi

a. Pengawasan dilaksanakan secara objektif, bertanggung jawab, dan berkelanjutan

b. Komite Sekolah melakukan pemantauan pengelolaan sekolah secara teratur dan berkelanjutan untuk menilai efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas pengelolaan.

c. Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

d. Laporan hasil evaluasi dan penilaian dari guru sekurang-kurangnya setiap akhir semester kepada kepala sekolah.

e. Laporan pelaksanaan teknis dari tenaga kependidikan kepada kepala sekolah, sekurang-kurangnya setiap akhir semester.

f. Kepala Sekolah melaporkan hasil evaluasi kepada Komite Sekolah, kepada Pengawas Sekolah, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan, sekurang-kurangnya setiap akhir semester.

g. Melaksanakan Evaluasi Diri terhadap kinerja sekolah.

h. Melakukan evaluasi, revisi, dan pengembangan KTSP dan KOSP

i. Melakukan evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.

j. Melakukan upaya untuk meningkatkan Status Akreditasi.

k. Hasil akreditasi sekolah mencapai nilai A (Amat Baik)

10. Sistem Informasi Manajemen

a. Mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung kegiatan administrasi pendidikan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

b. Memiliki fasilitas informasi yang efisien, efektif, dan mudah diakses.

c. Menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi dan didokumentasikan dengan baik.

d. Memaksimalkan website sekolah

D. Standar Pembiayaan

  1. Jenis dan Sumber Pembiayaan

    1. Mengalokasikan biaya pendidikan untuk investasi (penyediaan sarana prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap), biaya operasional (gaji pendidik dan tenaga kependidikan), bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, biaya operasi pendidikan tak langsung, dan biaya personal.

    2. Mengoptimalkan sumber-sumber pembiayaan pendidikan untuk meme-nuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan secara mandiri.

  2. Program Pembiayaan

    1. Memiliki program dan upaya menggali dan mengelola, serta memanfaatkan dana dari berbagai sumber melalui laporan pertanggungjawaban secara akuntabel dan transfaran.

    2. Memiliki pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan.

    3. Pembiayaan pendidikan dirancang dalam RKAS.

E. Standar Penilaian Pendidikan

  1. Perangkat Penilaian

a. Memiliki rancangan jadwal pelaksanaan penilaian termasuk remedial oleh setiap guru mata pelajaran.

b. Menyiapkan perangkat penilaian (berupa format penilaian tahapan kompetensi dan penilaian kognitif, afektif, dan psikomotor).

c. Memiliki bank soal ulangan dan bank soal ujian.

d. Menerbitkan laporan hasil belajar siswa (berupa: KHS, Raport, SKHUN, Ijazah), dan Sertifikat Uji Kompetensi (oleh DU/DI atau Asosiasi Profesi).

  1. Pelaksanaan Penilaian

a. Teknik penilaian dilakukan sesuai dengan KD/CP yang harus dikuasai oleh siswa, dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktik, penugasan secara individu atau kelompok, dan projeck work.

b. Melaksanakan Uji Kompetensi siswa dengan IDUKA

c. Seluruh pendidik telah melakukan penilaian hasil belajar untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk asesmen awal pembelajaran, formatif dan sumatif